Tuesday, February 23, 2010

Helm SNI Baru 12 Juta Unit


Terhitung 1 April 2010 nanti, pemerintah mewajibkan pengendara motor menggunakan helm yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pasar helm yang sudah mengantongi SNI wajib ternyata masih terbatas. Dari 50 juta pangsa pasar helm nasional, produk yang ber-SNI baru mencapai 12 juta unit.

"Kita berharap helm SNI itu bisa digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor," kata Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (23/2).

Usut punya usut, Bambang menyebutkan, rendah pangsa pasar helm ber-SNI karena minimnya kesadaran pengendara menggunakan helm yang sudah memenuhi aturan tersebut. Artinya, masih ada 38 juta pengendara sepeda motor yang diindikasikan tidak menggunakan helem SNI. Padahal, Bambang menegaskan, helm SNI mampu memperingan resiko lebih parah jika terjadi kecelakaan.

Adapun produsen helm yang sudah memiliki SNI wajib adalah PT. Dana Persadarya Motor Industry, PT. Mega Karya Mandiri, PT. INplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT helmindo Utama, CV Triona Multi Industri. Industri dalam negeri itu sudah siap, dan sudah banyak yang memiliki standar," jelas Bambang.

Sebelumnya pemerintah menegaskan per 1 April 2010, pengendara motor wajib mengenakan helm yang sudah memiliki sertifikasi SNI. Kewajiban penggunaan helm tersebut seiring pelaksanaan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang efektif berlaku 1 April 2010. "Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memiliki SNI" kata Bambang Astono Kapala Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN), Selasa (23/2).

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007. Penggunaan helm berstandar SNI tersebut, menurut Bambang akan memperkecil resiko jika pengendara mengalami kecelakaan ketika berkendaraan. Sebab, dari penelitian hasil kerjasama pemerintah dengan Universitas Gajah MAda (UGM) menemukan angka kematian dari kecelakaan tertinggi yang bersumber dari benturan di bagian kepala.

"65% korban meninggal dari kecelakaan bermotor diakibatkan cidera pada bagian kepala," jelas Bambang. Itu sebabnya, Bambang berharap, agar pengendara sepeda motor beralih menggunakan helm keselamatan yang sudah bersetifikat SNI.

1 comment:

Unknown said...

bermanfaat banget nih bacaannya thanks ya sob, tapi jangan lupa bila berkendara gunakan selalu jaket motor agar tubuh tetap terlindungi saat berkendara