Thursday, October 13, 2011

Teguh Juwarno dan Momentum Perbaikan Industri Telekomunikasi


Ada yang istimewa saat saya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR dengan jajaran Kominfo, BRTI, operator dan content provider (10/10), membahas persoalan SMS sedot pulsa yang kini telah menjadi isu nasional.

Ya, setelah sekian lama tidak bersua, saya berjumpa dengan sahabat lama Teguh Juwarno. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu penyiar di RCTI itu, kini berkarir sebagai politisi. Sebagai anggota DPR periode 2009 - 2014, jabatannya adalah Wakil Sekjen PAN.

Seperti penampilan-penampilan sebelumnya, Teguh yang dikenal sebagai politisi muda yang kritis, juga menunjukkan pandangan yang tajam saat RDP berlangsung. Ia tidak segan-segan mengkritik habis Menkominfo Tifatul Sembiring dan jajaran BRTI karena tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang maksimal meski sudah dibekali oleh undang-undang. Teguh juga meminta operator dan content provider, menghentikan praktek busuk yang diperkirakan menggerus duit masyarakat triliunan rupiah setiap tahun.

Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan Teguh dalam forum itu. Empat tuntutan tersebut adalah moratorium atau penghentian sementara layanan, keterbukaan informasi menyangkut content provider (CP) yang selama ini bermitra dengan operator, pembinaan CP dan tindakan tegas berupa punishment kepada CP-CP yang terbukti nakal, dan pengembalian (restitusi) atau ganti rugi kepada para pelanggan yang selama ini menjadi korban dari layanan SMS tersebut.

Teguh menilai, kasus SMS sedot pulsa merupakan puncak dari permasalahan yang selama ini menjerat industri telekounikasi. Faktanya, jumlah operator yang begitu banyak, hingga 12 operator, membuat iklim kompetisi menjadi tidak sehat, sehingga berujung pada praktek-praktek yang tidak sehat dan merugikan konsumen, seperti pada merebaknya kasus SMS ini.

Teguh juga menyoroti liberalisasi industri telekomunikasi yang kebablasan, sehingga menambah karut marut struktur industri ini. Seperti diketahui, hampir semua kepemilikan operator nasional didominasi asing. Indosat (Qatar Telecom 90 persen), Telkomsel (SingTel 35 persen), XL Axiata (Axiata Berhard Malaysia 80%), Axis (Saudi Telecom 90%), dan Tri (Hutchison CP Hong Kong 80%).

Itu sebabnya, imbuh Teguh, Panja yang akan dibentuk DPR akan menelanjangi banyak hal
yang selama ini kerap ditutup-tutupi oleh para pemain dan regulator. Ia berharap, kasus SMS sedot pulsa menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait, untuk segera memperbaiki iklim industri telekomunikasi yang selama ini lebih mementingkan pemilik pemodal, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi sapi perahan. Semoga.

1 comment:

Rania Noor Teguh said...

bAgus yah. Teruslah perjuangkan nasib rakyat. Dari anakmu.