Wednesday, October 19, 2011

Penghentian SMS Premium, Babak Baru Perbaikan Industri Konten


Selain isu reshuffle kabinet, yang hasilnya sudah kita ketahui bersama, Oktober ini masyarakat dihebohkan oleh persoalan SMS sedot pulsa yang dilakukan oleh para content provider. Tak mau terus menjadi sasaran tembak, akhirnya seluruh operator selular lebih memilih untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Dalam surat yang diedarkan oleh BRTI, 10 operator telekomunikasi diperintahkan untuk melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa tengah malam per tanggal 18 Oktober 2011.

Penghentian ini berlaku untuk semua layanan jasa pesan premium, kecuali untuk public services dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya apapun.

Penghentian penawaran SMS premium ini akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Operator kemudian akan lebih menyempurnakan sistem kerja ataupun perjanjian SMS premium dengan para content provider (CP). "Biasanya kendala SMS premium itu ada di masalah teknis, seperti sulitnya unreg. Itulah yang coba kami sempurnakan," jelas Ketua ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular) Sarwoto Atmosutarno.

Sarwoto menambahkan, sistem kerja antara pihak operator dengan CP nantinya akan disesuaikan dan dimasukkan dalam surat perjanjian kerja sama. Kasus pencurian pulsa pelanggan belakangan menjadi pokok pemberitaan media massa karena banyaknya laporan dari konsumen yang mengaku pulsa berkurang secara tiba-tiba tanpa melakukan aktivasi berlanggan layanan seluler tertentu.

Menurut Sarwoto yang juga Direktur Utama PT Telkomsel ini, operator juga diwajibkan membuka nomor yang dapat diakses konsumen untuk menghentikan layanan atau unreg layanan, selain juga menyiapkan "call center" sehingga memudahkan pelanggan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. "Prosedur berlangganan terus dievaluasi agar bagaimana konsumen dapat dengan mudah berhenti berlangganan semudah ketika si pelanggan mendaftar layanan tertentu," tegasnya.

Ia mengakui saat ini ATSI telah mengidentifikasi bahwa dari sekitar 400 mitra CP baik berasal dari dalam negeri maupun konten asing. Sebanyak 60 CP diantaranya diketahui bermasalah atau disebut "nakal" telah di masuk daftar hitam. "Kita (operator) juga berkomitmen meninjau kembali kerja sama dengan CP, mengawasi dan menyempurnakan sistem konten layanan," tegasnya.

Nah, merujuk pada komitmen ATSI seperti yang disampaikan oleh Sarwoto itu, dapat dipastikan industri selular kini tengah bersiap menata ulang kerjasama yang selama ini sudah dijalin dengan para CP.

Ditengah stagnannya revenue dari SMS dan voice, operator tentu sangat berkepentingan dalam memajukan industri konten, karena pertumbuhannya yang luar biasa masif, mencapai 30 persen per tahun. Saat ini diketahui, omzet industri konten mencapai Rp 4,8 triliun per bulan. Dihentikannya layanan SMS premium untuk sementara waktu memang merugikan para CP, terutama mereka yang tidak melakukan praktek-praktek kotor dalam bisnisnya.

Ke depan, untuk menghindari kasus yang sama berulang, diperlukan edukasi dua sisi yaitu pelaku industri maupun konsumen, dengan cara sosialisasi produk yang ditawarkan dan tidak memberlakukan aturan berlebih seperti konfirmasi berulang kali dalam membeli suatu produk, serta kemudahan saat konsumen menghentikan langganan.
Disisi lain, BRTI selaku wasit dalam industri telekomunikasi harus meningkatkan pengawasan dan bersikap tegas dengan mencabut ijin operasi layanan Jasa Pesan Premium jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Namun untuk melaksanakan kebijakan tegas itu, Kemenkominfo perlu merevisi Peraturan Menteri Kominfo No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang dinilai masih lemah. Permen Kominfo itu tidak menjelaskan tata cara melakukan unreg kepada pelanggan. Bahkan saat melakukan unreg juga tidak dijelaskan kalau SMS balasan seusai melakukan unreg mendapat potongan pulsa. Celah inilah yang dimanfaatkan operator dan untuk menyedot pulsa pelanggan.

No comments: